Polres Pangkep Gelar Press Conference, Ungkap Tindak Pidana Kasus Pelehan Seksual Terhadap Anak Tiri

    Polres Pangkep Gelar Press Conference, Ungkap Tindak Pidana Kasus Pelehan Seksual Terhadap Anak Tiri
    Polres Pangkep Gelar Press Conference, Ungkap Tindak Pidana Kasus Pelehan Seksual Terhadap Anak Tiri

    PANGKEP - Polres Pangkep menggelar agenda Press Conference ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap  anak di bawah umur, di Kampung Cempae, Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. 

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) lembar sarung berwarna Biru dan Orange, motif kotak-kotak milik tersangka. 

    Diketahui korban berinisial NZ masih berusia 12 tahun, pendidikan terkahir SMP (kelas 1), sementara ibu korban bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga dan tersangka sendiri bekerja sebagai wiraswasta yang berstatus sebagai ayah tiri korban berinisial WH yang berusia 43 tahun. 

    Kepada media, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., mengungkapkan, "Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak tirinya melakukan persetubuhan dengannya dan atau melakukan perbuatan cabul kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tersangka di ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” terangnya. 

    “Kami menyampaikan himbauan kepada seluruh orang tua terhadap anaknya agar lebih menjaga dan lebih peka terhadap tingkah laku anaknya, apalagi peran media sosial saat ini sangatlah berdampak dalam pengembangan karakter anak kita” pungkas Kasi Humas AKP Imran, S.H.( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Pangkep Anggarkan Rp3, 4 M Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Jadi KIKST ke 24, Direktur Utama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kapolsek Liukang Tangaya Hadiri Pertemuan Tim Supervisi Biro SDM Polda Sulsel di Polres Pangkep
    Jelang Pemilihan Serentak 2024 Bhabinkamtibmas Aiptu Solotang Aktif Sambangi Warga Binaannya 
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami