Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian Ikan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Curian

    Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian Ikan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Curian
    Polres Pangkep Ungkap Kasus Pencurian Ikan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Curian

    PANGKEP – Polres Pangkep menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian ikan yang dilakukan dua pelaku secara bersama-sama. Press release ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kanit Reskrim Ipda Aswin dan Bripda Haerul, serta dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media.

    Kasus pencurian ini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan/atau Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kejadian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di depan Bank BRI Cabang Pangkep, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile. Korban, Lelaki J (37), mengalami kerugian hampir Rp 20 juta akibat aksi pencurian ini.

    Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah AR (23), warga Jalan Lanakka Pepabri, Kabupaten Barru, dan MI (16), warga Jalan H. Daeng, Kabupaten Barru. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/1/2025, aksi pencurian ini terjadi saat korban menyimpan tiga box gabus berisi ikan di lokasi tersebut.

    Saksi mata, Lelaki AA, yang mengantarkan ikan dari Kabupaten Majene ke Pangkep, sempat meninggalkan barang tersebut di depan bank sebelum melanjutkan perjalanannya ke Makassar. Melihat box gabus di pinggir jalan, AR dan MI yang tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Gowa memutuskan untuk mencurinya.

    Kronologi kejadian menunjukkan bahwa AR terlebih dahulu memeriksa isi box gabus sebelum mengajak MI untuk ikut serta. Mereka kemudian mengangkat tiga box gabus ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi DD 1961 UF. Kejadian ini sempat disaksikan oleh pemilik toko di sekitar lokasi, yang mencatat nomor kendaraan karena merasa curiga.

    Setelah berhasil membawa barang curian, para pelaku menuju Kabupaten Gowa. Di daerah Jalan Bongkolu, Kelurahan Pankabinanga, Kecamatan Pallangga, mereka menjual ikan hasil curian secara eceran kepada warga sekitar. Sisa ikan yang tidak terjual dikonsumsi sendiri oleh para pelaku dan keluarganya. Dari hasil penjualan tersebut, AR dan MI mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3, 1 juta.

    Korban baru menyadari kehilangan ikan setelah kembali ke lokasi dan tidak menemukan box gabus miliknya. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkep. Berbekal laporan serta keterangan saksi, polisi berhasil melacak dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam aksi pencurian, dua box gabus bertuliskan "BBL" dan "NUR, " serta satu jaket abu-abu merk New Balance yang dikenakan salah satu tersangka.

    AKP Imran menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. "Kami akan terus melakukan patroli dan meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba melanggar hukum, " ujarnya (.Her)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Kasat lantas...

    Artikel Berikutnya

    Reskrim Polres Pangkep Bongkar Sindikat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional
    Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin
    Hendri Kampai: Indonesia Sehat Jangan Sekedar ‘Jargon’

    Ikuti Kami